FAQs
- Home
- FAQs
faq
Read Most
Frequent Questions
P3UD sebagai fasilitator para IKM/UMKM Deli Serdang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memngembangkan usahanya melalui promosi, kemudahan untuk membuat izin usaha, membuka jalan untuk mendapatkan bantuan dari berbagai instansi/perusahaan, dan lain sebagainya
P3UD menyediakan berbagai fasilitas untuk acara indoor seperti rapat, seminar dan acara lainnya dan outdoor seperti festival seni budaya, sport, perlombaan dsb. P3UD memiliki fasilitas seperti Aula berkapasitas 250 orang, Ruang Rapat berkapasitas 30 orang, Amphiteater, Pendopo, Restoran Terapung dan sebagainya/
Persyaratan bagi UKM untuk bergabung ke P3UD Deli Serdang adalah memiliki Surat Izin Usaha, Sertifikat Halal (bagi UKM/IKM Kuliner), Surat BPOM, P-IRT/OSS, dan berdomisili di kawasan Deli Serdang.
Syarat untuk penggunaan fasilitas di P3UD adalah mengajukan surat permohonan resmi untuk penggunaan fasilitas yang ditujukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, dengan rincian identitas pengguna Fasilitas (beserta contact person), waktu penggunaan, serta Acara apa yang akan dilaksanakan. Setelah kami menerima surat permohonan, Tim kami akan menghubungi pihak pemesan untuk ditindaklanjuti.